PBI

PENGUSULAN/PENGGANTIAN PBI

PERSYARATAN

  1. Berstatus sebagai penduduk wilayah Kabupaten Majene berdasarkan pemelikan KTP
  2. Berstatus sebagai fakir miskin dan tidak mampu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. tidak berstatus sebagai peserta BPJS dan PBI Pusat/Provinsi

PROSEDUR

  1. Pemohon melaporkan diri kepada operator PBI
  2. Pemohon menyerahkan berkas Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan
  3. Pemohon menyerahkan Kartu Keluarga dan Surat Kematian/Surat Keterangan Pindah Domisili yang akan digantikan (Khusus untus penggantian PBI)
  4. Pengambilan kartu PBI 

JANGKA WAKTU PROSES PENYELESAIAN

Pelaksanaan pengusulan/penggantian PBI membtuhkan waktu selama 1 Bulan untuk penyelesaian dokumen.

BIAYA

GRATIS

PENONAKTIFAN PBI

PERSYARATAN

  1. Penduduk wilayah Kabupaten Majene bertatus peserta PBI dinyatakan telah meningga
  2. Bekas penduduk wilayah Kabupaten Majene bertatus peserta PBI dinyatakan telah pindah domisili

PROSEDUR

  1. Pemohon melaporkan diri kepada operator PBI
  2. Pemohon menyerahkan Kartu Keluarga dan Surat Kematian/Surat Keterangan Pindah domisili
  3. Penarikan kartu PBI

JANGKA WAKTU PROSES PENYELESAIAN

Pelaksanaan penonaktifan PBI membtuhkan waktu selama 1x24 Jam untuk penyelesaian dokumen.

BIAYA

GRATIS