PENGUSULAN/PENGGANTIAN PBI
PERSYARATAN
- Berstatus sebagai penduduk wilayah Kabupaten Majene berdasarkan pemelikan KTP
- Berstatus sebagai fakir miskin dan tidak mampu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- tidak berstatus sebagai peserta BPJS dan PBI Pusat/Provinsi
PROSEDUR
- Pemohon melaporkan diri kepada operator PBI
- Pemohon menyerahkan berkas Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan
- Pemohon menyerahkan Kartu Keluarga dan Surat Kematian/Surat Keterangan Pindah Domisili yang akan digantikan (Khusus untus penggantian PBI)
- Pengambilan kartu PBI
JANGKA WAKTU PROSES PENYELESAIAN
Pelaksanaan pengusulan/penggantian PBI membtuhkan waktu selama 1 Bulan untuk penyelesaian dokumen.
BIAYA
GRATIS
PENONAKTIFAN PBI
PERSYARATAN
- Penduduk wilayah Kabupaten Majene bertatus peserta PBI dinyatakan telah meningga
- Bekas penduduk wilayah Kabupaten Majene bertatus peserta PBI dinyatakan telah pindah domisili
PROSEDUR
- Pemohon melaporkan diri kepada operator PBI
- Pemohon menyerahkan Kartu Keluarga dan Surat Kematian/Surat Keterangan Pindah domisili
- Penarikan kartu PBI
JANGKA WAKTU PROSES PENYELESAIAN
Pelaksanaan penonaktifan PBI membtuhkan waktu selama 1x24 Jam untuk penyelesaian dokumen.
BIAYA
GRATIS