PROSEDUR
- Pemohon melaporkan diri terkait kondisi klien penyandang disabilitas kepada Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial
- Asesmen awal dilakukan oleh pekerja sosial
- Hasil asesmen awal kemudian dilaporkan untuk diajukan dalam proposal sebagai penerima manfaat prioritas
- Proposal diajukan ke Balai
WAKTU
Prosedur penanganan disabilitas membutuhkan waktu selama max 7 Hari Kerja
BIAYA
GRATIS