Penanganan Disabilitas

PROSEDUR

  1. Pemohon melaporkan diri terkait kondisi klien penyandang disabilitas kepada Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial 
  2. Asesmen awal dilakukan oleh pekerja sosial
  3. Hasil asesmen awal kemudian dilaporkan untuk diajukan dalam proposal sebagai penerima manfaat prioritas
  4. Proposal diajukan ke Balai

WAKTU

Prosedur penanganan disabilitas membutuhkan waktu selama max 7 Hari Kerja

BIAYA

GRATIS