PROSEDUR
- Pemohon melaporkan diri kepada Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Kab. Majene
- Pekerja sosial melakukan asesmen awal
- Hasil asesmen diserahkan kepada operator untuk diajukan dalam penerima manfaat
- Proposal pengajuan diusulkan dalam data prioritas dan diajukan ke Balai
WAKTU
Prosedur penanganan lansia untuk dilaporkan kepada Balai membutuhkan waktu selama max 7 Hari Kerja
BIAYA
GRATIS