Penanganan LANSIA

PROSEDUR

  1. Pemohon melaporkan diri kepada Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Kab. Majene
  2. Pekerja sosial melakukan asesmen awal
  3. Hasil asesmen diserahkan kepada operator untuk diajukan dalam penerima manfaat
  4. Proposal pengajuan diusulkan dalam data prioritas dan diajukan ke Balai

WAKTU

Prosedur penanganan lansia untuk dilaporkan kepada Balai membutuhkan waktu selama max 7 Hari Kerja

BIAYA

GRATIS