Pengaduan DTKS

DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL

PENGUSULAN DTKS

PERSYARATAN

  1. Berdomisili di Kabupaten Majene, ditunjukkan melalui KTP/KK
  2. Tergolong dalam fakir miskin dan tidak mampu sesuai ketentuan perundang-undangan
  3. Tidak memiliki sumber mata pencaharian atau sumber penghasilan

PROSEDUR

  1. Pemohon melaporkan diri ke Operator Desa untuk dilakukan penginputan data
  2. Operator Siks-Ng Dinas Sosial melakukan persetujuan data
  3. Data yang telah disetujui dan yang akan diajukan dilaporkan ke Kepala Dinas Sosial, kemudian disutujui oleh Bupati Majene
  4. Pengajuan dikirim ke Kementerian Sosial RI

WAKTU

Pengusulan DTKS membutuhkan waktu kurang lebih 3 Bulan

BIAYA

GRATIS