DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
PENGUSULAN DTKS
PERSYARATAN
- Berdomisili di Kabupaten Majene, ditunjukkan melalui KTP/KK
- Tergolong dalam fakir miskin dan tidak mampu sesuai ketentuan perundang-undangan
- Tidak memiliki sumber mata pencaharian atau sumber penghasilan
PROSEDUR
- Pemohon melaporkan diri ke Operator Desa untuk dilakukan penginputan data
- Operator Siks-Ng Dinas Sosial melakukan persetujuan data
- Data yang telah disetujui dan yang akan diajukan dilaporkan ke Kepala Dinas Sosial, kemudian disutujui oleh Bupati Majene
- Pengajuan dikirim ke Kementerian Sosial RI
WAKTU
Pengusulan DTKS membutuhkan waktu kurang lebih 3 Bulan
BIAYA
GRATIS