Rekomendasi Kube

KELOMPOK USAHA BERSAMA

REKOMEDASI KUBE

  1. Rumah Tangga Miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu 
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  3. Telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif
  4. Belum pernah mendapat bantuan KUBE
  5. Membentuk kelompok beranggotakan 5 sampai 20 orang yang tinggal berdekatan dan berdomisili tetap
  6. Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat

PROSEDUR REKOMENDASI KUBE

  1. Pemohon membawa proposal KUBE asli
  2. Pemeriksaan proposal dilakukan oleh tim verifikasi
  3. Pemeriksaan DTKS anggota KUBE
  4. Peninjauan kelayakan di lokasi KUBE dilakukan langsung oleh tim verifikasi 
  5. Berita acara verifikasi KUBE dilaporkan kepada Kepala Dinas
  6. DIterbitkan Rekomendasi KUBE

JANGKA WAKTU PROSES PENYELESAIAN

Penerbitan Rekomendasi KUBE membutuhkan waktu selama 1 Bulan untuk penyelesaian dokumen.

BIAYA

GRATIS