KELOMPOK USAHA BERSAMA
REKOMEDASI KUBE
- Rumah Tangga Miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif
- Belum pernah mendapat bantuan KUBE
- Membentuk kelompok beranggotakan 5 sampai 20 orang yang tinggal berdekatan dan berdomisili tetap
- Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat
PROSEDUR REKOMENDASI KUBE
- Pemohon membawa proposal KUBE asli
- Pemeriksaan proposal dilakukan oleh tim verifikasi
- Pemeriksaan DTKS anggota KUBE
- Peninjauan kelayakan di lokasi KUBE dilakukan langsung oleh tim verifikasi
- Berita acara verifikasi KUBE dilaporkan kepada Kepala Dinas
- DIterbitkan Rekomendasi KUBE
JANGKA WAKTU PROSES PENYELESAIAN
Penerbitan Rekomendasi KUBE membutuhkan waktu selama 1 Bulan untuk penyelesaian dokumen.
BIAYA
GRATIS