Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Bupati Majene Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Majene. Maka Tupoksi Dinas Sosial Kabupaten Majene adalah sebagai berikut :

KEPALA DINAS SOSIAL
Kepala Dinas Sosial mempunyai tugas pokok merumuskan, menetapkan, memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan tugas pokok Dinas. 
Adapun fungsi Kepala Dinas Sosial, meliputi :

  1. Memimpin, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas;
  2. Menyelenggarakan perumusan dan menetapkan kebijakan teknis Dinas sesuai dengan kebijakan umum Pemerintah Kabupaten Majene;
  3. Menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana kegiatan di Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Bantuan dan Jaminan Sosial;
  4. Menyelenggarakan fasilitasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan program Kesekretariatan, Pemberdayaan Sosial, Pelayanan Rehabilitasi Sosial, dan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
  5. Memberikan saran pertimbangan dan rekomendasi kepada Bupati mengenai Bidang Sosial sebagai bahan penetapan kebiajakan umum Kabupaten Majene;
  6. Menyelenggarakan koordinasi penyusunan rencana strategis, pelaksanaan tugas-tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan dan laporan kinerja instansi Pemerintah (LAKIP), LPPD, LKPJ DInas yang meliputi Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, dan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
  7. Menyelenggarakan koordinasi kegiatan teknis dalam rangka penyelenggaraan pelayanan umum di Bidang Sosial;
  8. Menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengembalian kebijakan; 
  9. Menyelenggarakan koordinasi dengan Badan Koordinasi Pemerintah dan Pembangunan Wilayah dalam pelaksanaan tugas di Kabupaten Majene.

SEKRETARIAT

Tugas pokok sekretariat melaksanakan penyusunan program, pelaporan, pengelolaan administrasi umum, perlengkapan, kerumah tanggaan dan administrasi keuangan serta pengelolaan administrasi kepegawaian.

Fungsi sekretariat, meliputi :

  1. Koordinasi perencanaan dan program Dinas;
  2. Pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan;
  3. Pengkajian bahan pengelolaan urusan keuangan, Kepegawaian dan umum.

Adapun Rincian Tugas Sekretariat, meliputi :

  1. Melaksanakan      kajian      penyusunan     program      kerja      Sekretaris      Dinas;
  2. Melaksanakan kajian penyusunan rencana kegiatan pengelolaan administrasi keuangan dan Kepegawaian;
  3. Melaksanakan pembinaan dan pengelolaan administrasi urusan umum, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan dan kerumah tanggaan;
  4. Melaksanakan pembinaan pengelolaan administrasi keuangan dan penyusunan anggaran;
  5. Melaksanakan pengelolaan data dalam rangka penyusunan program dan pelaporan dinas;
  6. Melaksanakan penyusunan Daftar Usul Kegiatan (DUK) pada masing-masing bidang;
  7. Melaksanakan penyusunan dan mengkoordinasikan pengalokasian anggaran proyek dan rutin, pada masing-masing bidang;
  8. Melaksanakan kajian penyusunan juknis proyek dana rutin dengan koordinasi masing-masing bidang;
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas tugas bidang;
  10. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi terhadap unit kerja terkait;
  11. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  12. Melaksanakan Koordinasi dengan unit kerja terkait;
  13. Melaksanakan penyempurnaan dan paraf atas naskah dinas;
  14. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

Sub BagianKeuangan, Perencanaan dan Pelaporan

Tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, perencanaan dan penyusunan Program di lingkungan dinas.

Fungsi, meliputi :

  1. Penyusunan Bahan rencana anggaran lansung dan tidak langsung
  2. Penyusunan bahan program dan pelaporan sekretariat.
  3. Koordinasi Pengelolaan tekhnis administrasi bidang keuangan
  4. Penyusunan bahan koordinasi perencanaan dan program dinas yang meliputi Bidang Pemberdayaan Sosial,Bidang Pelayanaan dan Rehabilitasi sosial,Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
  5. Penyusunan bahan hasil koordinasi program dan peloporan dinas yang meliputi Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Pelayanaan dan Rehabilitasi Sosial dan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
  6. Koordinasi Program dan pelaporan kegiatan di Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Pelayanaan dan Rehabilitasi sosial, Bidang Perlindungan dan Jaminan sosial;

Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian

Tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan pengelolaan administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, umum dan perlengkapan.

Fungsi, meliputi :

  1. Penyusunan Bahan mutasi, pengembangan karir, kesejahteraan dan disiplin pegawai dan pengelolaan administrasi kepegawaian lainnya;
  2. Penyusunan bahan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan rumah tangga;
  3. Pengadministrasi    dan    mendokumentasikan    peraturan    perundang-undangan, kearsipan dan perpustakaan;
  4. Pelaksanaan tugas kehumasan dinas
  5. Pengelolaan perlengkapan dinas;

Bidang Pemberdayaan Sosial

Tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan teknis dan fasilitasi pemberdayaan fakir miskin, pemberdayaan kelembagaan sosial masyarakat, dan kepahlawanan sosial.

Fungsi, meliputi :

  1. Pengkajian bahan kebijakan teknis pemberdayaan fakir miskin, pemberdayaan kelembagaan sosial masyarakat, dan kepahlawanan sosial ;
  2. Pengkajian bahan fasilitasi pemberdayaan fakir miskin, pemberdayaan kelembagaan sosial masyarakat, dan kepahlawanan sosial ;
  3. Penyisipan    bahan    fasilitas    kegiatan    di    bidang   pemberdayaan    fakir    miskin, pemberdayaan kelembagaan sosial masyarakat dan kepahlawanan sosial.

Bidang Pemberdayaan Sosial terdiri dari :

  • Seksi Pemberdayaan Fakir Miskin, Keluarga Miskin, dan Komunitas Adat Terpencil ;
  • Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat ;
  • Seksi Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial.

Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial

Tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknisdan fasilitasi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.

Fungsi, meliputi :

  1. Pengkajian bahan kebijakan operasional pelayanan sosial anak dan pelayanan lansia, pelayanan dan rehabilitasi penyandang cacat,pelayanan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan nafsah dan tuna sosial;
  2. Pengkajian bahan fasilitasi pelayanan sosial anak dan pelayanan lansia, pelayanan dan rehabilitasi penyandang cacat, pelayanan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan nafza dan tuna sosial;
  3. Pengkajian bahan monitoring pelaksanaan kebijakan operasional.

Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial terdiri dari :

  • Seksi Pelayanan Sosial Anak dan Pelayanan Lansia;
  • Seksi Pelayanan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas;
  • Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Napza dan Tuna Sosial

Bidang Perlindungan dan JaminanSosial

Tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan teknis dan fasilitas bantuan sosial korban bencana alam dan bencana sosial, korban tindak kekerasan dan pekerja migran, pengumpulan sumbangan dana sosial dan jaminan kesejahteraan sosial.

Fungsi, meliputi :

  1. Pengkajian bahan kebijakan teknis usaha dan perizinan, pemasaran dan peningkatan mutu, serta kelembagaan dan teknologi;
  2. Pengkajian bahan fasilitasi Bidang Perlindungan sosial korban bencana alam dan bencana sosial, korban tindak kekerasan dan pekerja migran, pengumpulan sumbangan dana sosial dan jaminan kesejahteraan sosial.
  3. Pengkajian bahan fasilitasi bidang bantuan sosial korban bencana alam dan korban bencana sosial, korban tindak kekerasan dan pekerja migran, pengumpulan sumbangan dana sosial dan jaminan kesejahteraan sosial.

Bidang Pelindungan dan Jaminan Sosial terdiri dari :

  • Seksi bantuan sosial korban bencana alam dan bencana sosial
  • Seksi bantuan tindak kekerasan dan pekerja migran
  • Seksi pengumpulan dan pengelolaan sumbangan dana sosial dan jaminan kesejahteraan sosial;